Logo KPP
Logo RSUD

BPBD

Kabupaten Pesisir Selatan

Kebakaran Lahan di Nagari Pasar Bukit Air Haji

08 Aug 2022 16:37:10 WIB 112x dibaca Rio Novriliam, A.Md
Kebakaran Lahan di Nagari Pasar Bukit Air Haji

BPBD PESSEL

Kembali terjadi kebakaran lahan di Nagari Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti pada hari Minggu, 7 Agustus 2022. Berdasarkan laporan awal yang diterima dari Aparat TNI yang kemudian diteruskan oleh Pemadam Kebakaran Posko Balai Selasa bahwa Kejadian Kebakaran Lahan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan secara bersama-sama baik dari unsur Pemadam Kebakaran Posko Balai Selasa maupun BPBD Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kebakaran tersebut diduga akibat dari puntung rokok yang menyebabkan pohon rumbia yang berada disekitarnya terbakar yang mana lokasi lahan tersebut juga berdekatan dengan masjid. Upaya yang dilakukan oleh tim gabungan antara Pemadam Kebakaran, BPBD Kab. Pesisir Selatan dan TNI serta masyarakat setempat adalah melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ketempat lain maupun dapat dipadamkan sebelum menyambar masjid yang ada. Meskipun tidak ada korban jiwa maupun materil namun luasi lahan yang terbakar diperkirakan seluas lebih kurang 15 M2 dan api hampir menyambar bangunan masjid.

Api dapat dengan cepat dipadamkan dan dilakukan pendinginan dengan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran yang berada di Ranah Pesisir. Api telah dinyatakan padam sekitar pukul 17.30 WIB. Kepala BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Doni Gusrizal melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik Yoggi Harmaidi selalu mengigatkan agar masyarakat senantiasa peduli dengan lingkungan, salah satu yang harus diwaspadai adalah penyebab dari Karhutla seperti kegiatan membakar lahan dalam rangka membuka atau membersihkan lahan tersebut maupun membuang puntung rokok sembarangan, karena kita tidak pernah tahu bahaya apa yang mengancam kita. Kemudian kita harus sama-sama mengetahui bahwa kegiatan membakar lahan baik sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenakan hukuman yang berat baik berupa denda hingga miliaran ataupun hukuman penjara.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas