Hari Kesiapsiagaan Bencana adalah inisiasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk mengajak semua pihak meluangkan waktu satu hari untuk melakukan latihan kesiapsiagaan bencana secara serentak.
Dengan adanya Hari Kesiapsiagaan Bencana, diharapkan bisa membudayakan latihan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tangguh Bencana.
Pemilihan tangal 26 April tersebut merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sejak saat itulah terjadi perubahan besar paradigma dalam Penanggulangan Bencana dari semula yang responsif ke prefentif.
Melalui HKB ini selain meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan individu, keluarga dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana, juga untuk meningkatkan partisipasi dan membangun budaya gotong royong, kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah, menuju Indonesia Tangguh Bencana.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.