Logo KPP
Logo RSUD

BPBD

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi

18 Feb 2021 15:50:22 WIB 2255x dibaca

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. TUGAS POKOK

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pembanggunan penanggulangan bencana.

B. FUNGSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Fungsi yakni:

1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penanggulangan bencana;

3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang penanggulangan bencana;

4. Pembinaan satuan petugas (SATGAS) SAR dan Tim Reaksi Cepat (TRC);

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Menu Aksesibilitas