TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. TUGAS POKOK
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pembanggunan penanggulangan bencana.
B. FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Fungsi yakni:
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penanggulangan bencana;
3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang penanggulangan bencana;
4. Pembinaan satuan petugas (SATGAS) SAR dan Tim Reaksi Cepat (TRC);
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.