Logo KPP
Logo RSUD

BPBD

Kabupaten Pesisir Selatan

Koordinasi antara BPBD dengan Instansi Terkait sehubungan dengan adanya permintaan Bantuan

14 Jun 2022 21:04:41 WIB 92x dibaca Rio Novriliam, A.Md
Koordinasi antara BPBD dengan Instansi Terkait sehubungan dengan adanya permintaan Bantuan

BPBD PESSEL

Sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Negeri Painan Kelas II berdasarkan Surat Nomor W3.U9.944/SEK-VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Penebangan Pohon yang ditujukan ke BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, maka sesuai permintaan tersebut kemudian dilakukan langkah koordinasi terkait dengan hal tersebut.

Adapun pelaksanaan kegiatan sebagaimana diminta oleh Pengadilan Negeri Painan sehubungan Penebangan Pohon yang merupakan pohon mangga tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan perbaikan pagar rumah dinas Ketua Pengadilan tidak terganggu dikemudian hari, namun dalam hal ini BPBD siap membantu dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagai permintaan dimaksud sejauh tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan peninjauan ke lokasi, maka diketahui bahwa kondisi pohon yang dimaksud sangatlah besar dan menurut perkiraan sangat beresiko jika dilakukan pembersihan jika bukan dengan yang berwenang/berkompeten, sehingga sebelum dilakukan pembersihan perlu kiranya dilakukan penjelasan terkait hal yang harus dikaji terlebih dahulu. Secara langsung dapat dilihat bahwa jika pemotongan dilakukan akan banyak melibatkan instansi terkait lainnya seperti Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Pesisir Selatan mengenai status pohon dimaksud dan langkah yang akan diambil termasuk hilirisasi pembuangan sampahnya, kemudian PLN dan Telkom. 

Sesuai dengan Instruksi Pak Kalaksa BPBD kepada Kabid Kedaruratan dan Logistik menyatakan bahwa BPBD siap membantu instansi terkait lainnya jika memerlukan bantuan karena hal itu merupakan bentuk saling support antara instansi pemerintah apalagi yang meminta pertolongan merupakan Pengadilan Negeri Painan sendiri yang merupakan jajaran Forkompimda Kabupaten Pesisir Selatan, akan tetapi setiap pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan kemampuan maupun SOP yang dimiliki dan memperhatikan keselamatan baik itu bagi TRC yang akan bekerja maupun dampak lainnya.

Pada saat koordinasi dengan Bu Desi yang merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Painan Kelas II diberikan saran bahwa pembersihan pohon mangga yang akan dilakukan sebaiknya melibatkan pihak yang berkompeten dalam hal memotong pohon dalam kondisi pohon masih berdiri.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas