Logo KPP
Logo RSUD

BPBD

Kabupaten Pesisir Selatan

KSB nagari puluik puluik kec iv nagari bayang Utara

08 Sep 2022 08:03:30 WIB 149x dibaca Rio Novriliam, A.Md
KSB nagari puluik puluik kec iv nagari bayang Utara
BPBD PESSEL Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Untuk peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya. Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum. Pungkasnya. Dari Kewajiban dan Peran dari masyarakat untuk mewujudkan Amanat UU No 24 Tahun 2007, maka BPBD Kabupaten Pesisir Selatan berupaya untuk mengadvokasi dan memotivasi pihak nagari untuk membentuk Kelompok Siaga Bencana Nagari (KSBN). Karena tugas KSB Inilah yang akan membantu tugas pokok Wali Nagari dalam penyelesaian dalam penanggulang bencana di Nagari masing-masing Sesuai dengan kemampuan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk tahun ini di bentuk Kelompok Siaga Bencana Nagari Puluik-Puluik Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Karena nagari terletak di tengah kecamatan IV Nagari Bayang Utara dan bisa dijadikan daerah penyangga untuk menampung pengungsi nantinya apabila terjadinya bencana besar. Kami dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berharap pada setiap Nagari Kabupaten Pesisir Selatan hendaknya bisa membentuk Kelompok Siaga Bencana di Nagarinya dengan dana nagari masing-masing. Karena kelompok ini akan dapat mempermudah tugas perangkat nagari apabila bencana terjadi sebab Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai Multi Bencana.Doni Gusrizal Kalaksa BPBD melalui kepala bidang pencegahan dan kesiapsiagaan mengimbau selalu pada masyarakat akan selalu meningkatkan upaya mitigasi ini,dengan rasa gotong royong yang dimiliki maka segala apapun masalah dalam hal menghadapi bencana alam maupun non alam akan terselesaikan dengan baik hendaknya, dengan kondisi perubahan iklim saat ini melalui informasi yang di sampaikan oleh pihak BMKG sangat diminta pada semu lini agar tetap mewaspadai bahaya atau potensi yang muncul akibat bencana tersebut.Kita jaga alam jaga Kita.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas