BPBD PESSEL
Pada Hari ini, Sabtu 9 Juli 2022 telah memasuki hari ke 7 ataupun hari terakhir pencarian dari Tim Gabungan sesuai dengan SOP SAR yang ada. Pencarian korban hilang di laut Kampung Tluk Pulai Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Randi Candra Irawan (29 Tahun) yang merupakan warga Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Muko-Muko hari ini dinyatakan dihentikan sebagaimana prosedur penanganan yang dimiliki oleh Basarnas yaitu selama 7 hari pencarian.
Sebelumnya BPBD juga telah melakukan pendampingan sekaligus sebagai tim gabungan dalam upaya pencarian korban selama 3 hari sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, namun sesuai dengan permintaan dari seluruh pihak termasuk dari keluarga dan Basarnas yang mengharapkan bantuan dari BPBD Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendampingi pencarian hingga korban ditemukan dengan maksimal selama 7 hari sesuai SOP Basarnas. Kalaksa BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Doni Gusrizal melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik memberikan instruksi kepada Satgas TRC BPBD untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga Pihak BPBD dalam upaya pencarianpun tetap dilanjutkan.
Dalam upaya pencarian tersebut, Tim Gabungan terdiri atas gabungan banyak unsur mulai dari BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, TNI, Polri, Basarnas Padang, Basarnas Muko-Muko, dan Instansi Terkait lainnya. Dilihat dari komposisi tim yang melibatkan banyak unsur dari 2 kabupaten (2 Provinsi) yang bertetangga hal tersebut sehubungan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Muko-Muko sementara lokasi kejadian berada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengakhiran pencarian tersebut dilakukan dengan melakukan kegiatan briefing, guna memberikan penjelasan kepada pihak keluarga dan pihak terkait lainnya, agar dapat dimaklumi secara bersama dan seksama. Pada akhirnya Tim berharap bahwa korban dapat segera ditemukan meskipun tidak lagi dalam masa pencarian oleh tim gabungan, dan agar pihak keluarga selalu diberi ketabahan dan keikhlasan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.