Pemasangan jalur Evakuasi Tsunani
04 May 2023
11:16:29 WIB
106x dibaca
Rio Novriliam, A.Md
BPBD PESSEL
Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana
Fungsi Jalur Evakuasi
Pada dasarnya, fungsi jalur evakuasi yaitu untuk menyelamatkan penduduk, pekerja, atau karyawan yang berada dalam bangunan ketika terjadi insiden berbahaya.
Biasanya poin penting jalur evakuasi adalah tanda atau peta yang menunjukkan kawasan aman.
Kedua informasi berikut umumnya ditempatkan di tembok atau pada langit-langit gedung serta papan peringatan bencana setiap bangunan.
Terkait dengan itu, fungsi peta jalur evakuasi yaitu meminimalisasi risiko penduduk salah arah ketika berusaha menyelamatkan diri yang justru bisa membahayakan nyawanya serta mencegah terjadinya cedera serta kerusakan aset hingga kerugian materi.
Tujuan Dilakukannya Evakuasi
Sederhananya, jalur evakuasi adalah rute singkat yang perlu dilewati penduduk ketika berusaha menyelamatkan diri dari insiden berbahaya.
Sehubungan dengan itu, tujuan utama dibangunnya jalur evakuasi adalah mencegah adanya atau bertambahnya korban jiwa apabila terjadi bencana.
Selain itu, jalur evakuasi juga akan membantu pihak berwajib untuk mengetahui jumlah penduduk selamat dan yang belum ditemukan.
Pada saat ini melalui dana bantuan Bank Dunia pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yaitu Program Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP). Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan bantuan untuk rambu-rambu evakuasi, peringatan dan titik kumpul yang pada 6 nagari terdampak (Air Haji Barat, Kambang Barat, Amping Parak, Taratak, Painan Selatan dan Ampang Pulai).
Mulai tanggal 3 Mai 2023 dimulai pemasangan pada Nagari Air Haji Barat dan kegiatan ini diperkirakan akan berlansung sampai tanggal 10 Mai 2023. Untuk kami dari BPBD Kabupaten Pesisir Selatan berharap pada Pemerintahan Nagari untuk dapat mensosialisasikan keguanaan rambu tersebut melalui Kelompok Siaga Bencana Nagari (KSBN) dan memeliharanya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.