Logo KPP
Logo RSUD

BPBD

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Barat

16 Jun 2022 08:51:43 WIB 85x dibaca Rio Novriliam, A.Md
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Barat

BPBD PESSEL


Pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2022 diadakan di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 15 Juni 2022 yang dilanjutkan dengan agenda tinjauan lapangan pada tanggal 16 Juni 2022. Pelaksanaan kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia sesuai Surat Nomor : UN-897/KM.00.03/6/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Dalam acara rapat yang dilaksanakan di Hotel Santika Padang tersebut dihadiri oleh Pejabat/pegawai lingkup Kemenkopolhukam selaku panitia acara, BNPB, BMKG, BPBD Provinsi Sumatera Barat, Danrem, Kapolda, Kalaksa BPBD Prov. Sumbar, Dinas Kehutan Prov Sumbar, dan berbagai instansi terkait lainnya. Adapun peserta dari Kabupaten yang terundang antara lain Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kalaksa BPBD yaitu: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya.

Adapun hal yang diharapkan dari Kegiatan Rakor ini antara lain:
1. Mengetahui Penyebab Karhutla dan perkembangan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Prov. Sumatera Barat pada Tahun 2022
2. Mengetahui ttg perkiraan iklim wilayah Sumatera Guna Antisipasi Karhutla dalam beberapa waktu ke depannya.
3. Upaya yang telah dilakukan, hambatan dan kendala yang dihadapi saat penanggulangan karhutla di Prov. Sumatera Barat

Selanjutnya kegiatan berjalan lancar yang mana acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Hansastri yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, selanjutnya materi oleh beberapa narasumber baik dari Kemenpolhukam terkait Inpres, BNPB sehubungan operasi penanganan, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terkait penyelenggaraan di Lapangan dalam hal ini sehubungan dengan semua kapasitas yang dimiliki baik SDM maupun sarpras dan singkronisasi data karhutla yang terjadi.

Sesuai dengan data yang disampaikan dalam acara tersebut, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan utama dalam kejadian Karhutla untuk Tahun 2022 dengan tingginya pantauan titik api yang terdeksi melalui pantauan satelit citra, sehingga hal tersebutlah melatarbelakangi pelaksanaan Rakor Karhutla Tahun 2022 ini dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat dimana untuk Provinsi Sumatera Barat sendiri sebenarnya berada di luar 3 Provinsi Prioritas akan tetapi pada awal Tahun 2022 memiliki tingkat kemunculan titik api tertinggi kedua se Indonesia.
Kemudian kegiatan kunjungan dalam rangka lanjutan agenda kegiatan dimaksud pada Hari Kamis 16 Juni 2022 nantinya akan diarahkan ke Pesisir Selatan. Dalam sesi diskusi Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariansyah, S.Si menyampaikan bahwa di Kabupaten Pesisir Selatan memang masalah Karhutla ini pada awal tahun sangat tergolong tinggi ditambah lagi dengan harga sawit yang melonjak naik sehingga membuat masyarakat memiliki keinginan melakukan pembukaan lahan baru, di Pesisir Selatan Sendiri terkait dengan upaya pencegahan Karhutla memang belum ada perdanya dan nanti akan coba disusun serta segera dibahas bersama DPRD terkait hal tersebut, selanjutnya dalam hal peralatan dan pembiayaan memang masih menjadi PR tersendiri apalagi mengingat penganggaran daerah yang masih minim yang juga diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang membuat anggaran daerah harus di Refocussing.

Kemudian dari keseluruhan penyampaian baik dari Narasumber serta seluruh pihak dalam sesi Diskusi dapat disimpulkan beberapa rekomendasi yaitu sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah agar melaksanakan mandat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan juga diharapkan kepada Pemerintah Daerah melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan di daerah terkait dengan Karhutla serta perlu adanya dukungan pendanaan/penganggaran penanggulangan Karhutla sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2020.
2. Aparat penegak hukum wajib menjndaklanjuti informasi kejadian Karhutla serta melakukan proses penegakan hukum di wilayah kerjanya sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
3. Kementerian KLHK melakukan pemetaan daerah rawan dan SDM penanggulangan Karhutla di daerah
4. BNPB perlu tetap melakukan penyediaan dukungan peralatan dan peningkatan kualitas SDM dalam upaya penanggulangan Karhutla

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas